PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
Pasal 19
(1) Terhadap mahasiswa yang merupakan warga negara
asing dapat dikenakan tarif paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
