PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
Pasal 20
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif
layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- mahasiswa teladan; ,b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
- mahasiswa dari keluarga miskin;
- mahasiswa terdampak kondisi kahar; dan
- mahasiswa yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/ a tau terluar.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
(4) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama.
