PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
Pasal 18
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga
pada Kementerian Agama dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
