PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
Pasal 17
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga
pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna layanan.
jdih.kemenkeu.go.id
