PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
Pasal 16
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
