PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 72
Dalam melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain, Pemeriksa wajib:
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;
- memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa dan SP2 kepada Wajib Pajak pada saat melakukan Pemeriksaan;
- memperlihatkan SP2 perubahan kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa mengalami perubahan;
- menjelaskan alasan dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa;
- menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
- mengembalikan Dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak; dan/atau
- merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
