PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 71
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
- LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa dan memuat juga pengungkapan informasi lain yang terkait;
- LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat:
- penugasan pemeriksaan;
- identitas wajib pajak;
- dasar (tujuan) pemeriksaan;
- Dokumen yang dipinjam;
- media penyimpanan hasil salinan data elektronik wajib pajak;
- materi yang diperiksa;
- uraian hasil pemeriksaan; dan
- simpulan dan usul Pemeriksa.
Paragraf 3 Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa
