PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 70
(1) KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf f disusun
oleh Pemeriksa dan berfungsi sebagai:
- bukti bahwa Pemeriksa telah melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan standar Pemeriksaan; dan
- dasar pembuatan LHP.
(2) KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
gambaran mengenai:
- data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
- prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan; dan
- simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
