PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 73
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan
jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa berwenang:
- memeriksa dan/atau meminjam Dokumen dengan tujuan Pemeriksaan;
- mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Dokumen dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan;
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan/atau
- meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui Pejabat.
(2) Dalam melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan
jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa berwenang:
- memeriksa dan/atau meminjam Dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, atau objek yang terutang Pajak;
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan/atau
- meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari Pihak Ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui Pejabat.
Paragraf 4 Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
