PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 62
(1) Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) atau Pasal 61 ayat (4), jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, atau jangka waktu perpanjangan pengujian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 18 diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
(2) Dalam hal Pemeriksaan dihentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) atau Pasal 61 ayat (5), Pemeriksa harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Paragraf 17 Pemeriksaan Ulang
