Pasal 63
(1) Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan
instruksi atau persetujuan Kepala Daerah.
(2) Instruksi atau persetujuan Kepala Daerah untuk
melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap.
(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan dalam SKPD sebelumnya, Kepala Daerah menerbitkan SKPDKBT.
(4) Dalam hal hasil Pemeriksaan Ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan dalam SKPD sebelumnya, Pemeriksaan Ulang dihentikan dengan membuat LHP Sumir dan kepada Wajib Pajak diberitahukan mengenai penghentian tersebut.
Bagian Keempat Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
Paragraf 1 Ruang Lingkup, Kriteria dan Jenis Pemeriksaan
