Pasal 61
(1) Dalam hal Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak juga dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara Tertutup, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak ditangguhkan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan Tertutup ditindaklanjuti dengan Penyidikan.
(2) Penangguhan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan:
- Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, tersangka meninggal dunia atau peristiwanya telah kedaluwarsa; atau
- putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan salinan atas keputusan tersebut telah diterima oleh Kepala Daerah.
(3) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
(4) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilanjutkan apabila:
- Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, tersangka
meninggal dunia atau peristiwanya telah kedaluwarsa; atau
- putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntuan hukum dan salinan atas keputusan tersebut telah diterima oleh Kepala Daerah.
(5) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihentikan apabila:
- Penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah kedaluwarsa; atau
- Penyidikan dilanjutkan dengan penuntutan dan putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Kepala Daerah.
