PMK
PEDOMAN PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 58
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban Pajak dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka apabila:
- pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau
- Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 atau Pasal 31 dan terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dilakukan penghitungan Pajak terutang secara jabatan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan
Pemeriksaan atas pengajuan permohonan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak, usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka harus
memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak tersebut.
