Pasal 59
(1) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) disetujui oleh Kepala Daerah, pelaksanaan Pemeriksaan ditangguhkan dengan membuat laporan kemajuan pemeriksaan sampai dengan:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka meninggal dunia;
- Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan, tersangka meninggal dunia atau peristiwanya telah kedaluwarsa; atau
- putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Kepala Daerah.
(2) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan disampaikannya surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terbuka.
(4) Dokumen terkait dengan Pemeriksaan yang ditangguhkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pemeriksa Bukti Permulaan dengan membuat berita acara yang ditandatangani Pemeriksa dan pemeriksa Bukti Permulaan.
(5) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diserahkan kepada Wajib Pajak.
