Pasal 33
(1) Untuk membuktikan pengungkapan ketidakbenaran
dalam laporan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1), Pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas
hasil Pemeriksaan diterbitkan SKPD dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut serta memperhitungkan pokok Pajak yang telah dibayar.
(2) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPD oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, SKPD diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
(3) Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPD oleh Wajib Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, SKPD diterbitkan sesuai dengan pengungkapan Wajib Pajak.
Paragraf 11 Penjelasan Wajib Pajak dan Permintaan Keterangan kepada Pihak Ketiga
