Pasal 34
(1) Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa
melalui Pejabat dapat memanggil Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis
Pemeriksaan Lapangan, penjelasan yang lebih rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak.
(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat
(2) yang diberikan kepada Pemeriksa, dituangkan dalam
berita acara mengenai pemberian penjelasan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak,
pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa membuat catatan penolakan tersebut dalam berita acara dimaksud.
(5) Dalam hal diperlukan informasi tambahan terkait
penjelasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, Pemeriksa melalui Pejabat dapat meminta keterangan kepada Pihak Ketiga.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan penjelasan
Wajib Pajak dan permintaan keterangan kepada Pihak Ketiga diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 12 Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
