Pasal 32
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan
tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian SPTPD yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sepanjang Pemeriksa belum menyampaikan SPHP.
(2) Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPTPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke kantor instansi pelaksana pemungut Pajak dan retribusi daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
(3) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
- penghitungan Pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; dan
- SSPD atas pelunasan Pajak yang kurang dibayar serta sanksi administrasi berupa bunga.
(4) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak maka pengungkapan tersebut tidak perlu dilampiri dengan SSPD.
