PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pasal 13
(4) Pejabat Bea dan Cukai atau SKP memberikan
persetujuan terhadap pendaftaran IMEI berdasarkan penetapan tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3b) atau ayat (3c), dalam hal:
- Perangkat Telekomunikasi seluruhnya mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, atau
- Perangkat Telekomunikasi tidak seluruhnya mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setelah dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) SKP menyampaikan data IMEI yang tercantum
dalam formulir pendaftaran ke Sistem Pengendalian IMEI setelah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, dan Pasal 13C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
