Pasal 12
(1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
menunjukkan bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) kepada Pejabat Bea dan Cukai
beserta:
- Perangkat Telekomunikasi yang didaftarkan,
- paspor, dan
- tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian
kesesuaian data dalam formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan:
- hasil pemeriksaan fisik atas Perangkat Telekomunikasi,
- data paspor, dan
- data tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3a) Dalam hal diperlukan untuk penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut untuk mengaktifkan Perangkat Telekomunikasi. (3b) Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas Perangkat Telekomunikasi, dalam hal berdasarkan:
- hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan kesesuaian, atau
- manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dilakukan penelitian. (3c) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan ketidaksesuaian, Pejabat Bea dan Cukai atau SKP melakukan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean atas Perangkat Telekomunikasi setelah data pada SKP diperbaiki berdasarkan informasi dari:
- fisik atas Perangkat Telekomunikasi:
- paspor: dan/atau C. tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.
(4) Penelitian dan penetapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3b), dan/atau ayat (3c) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam terhitung sejak Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
