Pasal 11
(1) Pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan
formulir pendaftaran IMEI secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data berupa:
- nama lengkap Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut:
- nomor identitas Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut:
- nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat: tanggal kedatangan sarana pengangkut: pa NPWP Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, jika ada, — jumlah Perangkat Telekomunikasi, jenis Perangkat Telekomunikasi: mba merektipe PerangkatPerangkatTelekomunikasi,Telekomunikasi:dan
- IMEI atas Perangkat Telekomunikasi.
(3) Atas penyampaian formulir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SKP memberikan respon berupa bukti penyampaian formulir pendaftaran IMEI.
(4) Dihapus.
(5) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
bertanggung jawab terhadap kebenaran pengisian formulir pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal SKP telah terintegrasi dengan Customs
Declaration (BC 2.2) yang disampaikan dalam bentuk elektronik, pendaftaran IMEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Customs Declaration.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
