PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 9
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melaksanakan
penyaluran DAK Fisik berdasarkan wilayah kerjanya yang
meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik.
(2) Penetapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur
mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
Bagian Kedua
Data Supplier
