PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 8
BAB 5 — DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) DAK Fisik dialokasikan pada DIPA Petikan Satuan Kerja KPPN
selaku Pengelola Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai dasar pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik.
(3) Data DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pagu alokasi penyaluran DAK Fisik pada aplikasi SAKTI.
PENYALURAN
Bagian Kesatu
Wilayah Kerja KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
