Pasal 10
(1) Penyaluran DAK Fisik menggunakan data supplier yang telah
terekam di SPAN dan SAKTI. i
(2) Dalam hal terdapat perubahan data Supplier Pemda, Kepala
Daerah menyampaikan permohonan perubahan data supplier
kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Berdasarkan permohonan perubahan data Supplier Pemda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan melakukan perubahan Data Supplier
DAK Fisik dan Dana Desa di SPAN.
(4) Dalam hal perubahan data Supplier Pemda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem
Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.
(5) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memberitahukan
perubahan data Supplier Pemda sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
untuk melakukan pemutakhiran data Supplier Pemda di aplikasi
SAKTI .
Bagian Ketiga
Penyaluran DAK Fisik
