PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 11
(1) Penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan cara pemindahbukuan
dari RKUN ke RKUD.
(2) Penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis, dengan ketentuan:
- per bidang untuk bidang DAK Fisik yang tidak memiliki
subbidang; atau
- per subbidang untuk bidang DAK Fisik yang memiliki
subbidang.
(3) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan dengan
mekanisme penyaluran:
bertahap;
sekaligus; atau
campuran.
Paragraf 1
Penyaluran Bertahap
