Pasal 12
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara
bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf
a, dilaksanakan dengan ketentuan:
- tahap I:
- paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli,
dan
- penyaluran sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu
alokasi DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang.
- tahap II:
- paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober;
dan
- penyaluran berdasarkan nilai kontrak yang terdapat
dalam daftar kontrak kegiatan, dengan ketentuan:
- total nilai kontrak per jenis per bidang/subbidang lebih
besar dari 70% (tujuh puluh persen) pagu alokasi
disalurkan sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari
nilai kontrak;
- total nilai kontrak per jenis per bidang/subbidang lebih
besar dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan
70% (tujuh puluh persen) dari pagu alokasi disalurkan
sebesar selisih nilai kontrak dimaksud dengan
penyaluran tahap I;
- total nilai kontrak per jenis per bidang/subbidang sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari pagu
alokasi, tidak disalurkan.
- tahap III:
- dilakukan untuk nilai kontrak per jenis per bidang/subbidang dalam daftar kontrak kegiatan yang
nilainya lebih besar dari 70% (tujuh puluh persen) pagu
alokasi;
- paling cepat bulan September dan paling lambat bulan
Desember; dan
%
- penyaluran sebesar selisih antara jumlah dana yang telah
disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana
kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.
(2) Nilai rencana kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c angka 3, dihitung berdasarkan total nilai kontrak,
nilai pemesanan barang, dan/ atau nilai kegiatan yang
dilaksanakan secara swakelola, ditambah nilai dana yang
digunakan untuk kegiatan penunjang yang didanai dari DAK
Fisik.
