Pasal 13
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang secara
bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf
a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen
persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar, dengan
ketentuan:
- tahap I berupa:
- Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran
berjalan;
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran
(output) kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya yang
dilampiri dengan:
- laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per
jenis per bidang/ subbidang tahun anggaran
sebelumnya dari Inspektorat Daerah provinsi/
kabupaten/kota; dan
- rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya.
- foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi
fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya;
- rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian
Negara/Lembaga dan tercantum dalam sistem informasi
perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi; dan
- daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang yang meliputi data kontrak kegiatan,
data bukti pemesanan barang atau bukti sejenis, data
pelaksanaan kegiatan swakelola, dan/ atau data kegiatan
dana penunjang.
- tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan
paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output)
kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang
sampai dengan tahap I yang dilampiri dengan:
- laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK
Fisik tahap I per jenis per bidang/subbidang dari
Inspektorat Daerah provinsi/ kabupaten/kota; dan
- rekapitulasi SP2D tahap I atas penggunaan DAK Fisik
per jenis per bidang/subbidang, dan
- foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi
fisik kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang.
- tahap III berupa:
- laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output)
kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang sampai
dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70%
(tuj-uh puluh persen) yang dilampiri dengan:
- laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) tahap II kegiatan
DAK Fisik per Jenis per bidang/ subbidang dari
Inspektorat Daerah provinsi/ kabupaten/kota; dan
- rekapitulasi SP2D tahap II atas penggunaan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang.
- foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi
fisik kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang;
dan
- laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana
untuk penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran
(output) 100% (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis
per bidang/ subbidang.
(2) Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran
(output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang;
rencana kegiatan DAK Fisik per jenis perbidang/ subbidang;
foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik
atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang/subbidang;
- daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang;
- laporan yang memuat nilai rencana kebutuhan dana untuk
penyelesaian kegiatan dengan capaian keluaran (output)
100c/0 (seratus persen) kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang;
- laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan dana dan
capaian keluaran (output) per jenis per bidang/ subbidang dari
Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota;
- rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang.
disampaikan oleh Kepala Daerah kepada KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN.
(3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan hasil dari integrasi sistem informasi perencanaan
dan penganggaran dengan aplikasi OMSPAN.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf d,
huruf e, dan huruf g disampaikan setelah ditandatangani oleh
Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah.
(5) Dalam hal Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah berhalangan
tetap, maka dokumen persyaratan penyaluran ditandatangani
oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala
Daerah.
(6) Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk
sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah bertanggung jawab
terhadap:
- isi dari dokumen persyaratan penyaluran; dan
- kesesuaian hardcopy dengan softcopy dokumen persyaratan penyaluran yang direkam melalui Aplikasi OMSPAN.
