PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 14
(1) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) diterima oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa,
dengan ketentuan:
tahap I paling lambat tanggal 21 Juli;
tahap II paling lambat tanggal 21 Oktober; dan
tahap III paling lambat tanggal 15 Desember.
(2) Dalam hal tanggal 21 Juli, 21 Oktober, dan 15 Desember
bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari kerja
berikutnya.
