Pasal 15
(1) Dalam hal tidak terdapat foto dengan titik koordinat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a angka 3,
Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 2, dan Pasal 13 ayat (1) huruf c
angka 2, informasi titik koordinat dilakukan secara terpisah dari
foto realisasi fisik.
(2) Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf a angka 5, dapat berupa satu kontrak kegiatan fisik
selain kegiatan penunjang sebagai pemenuhan salah satu
persyaratan penyaluran tahap I.
(3) Data kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final
yang tidak dapat dilakukan pemutakhiran data kontrak kegiatan
setelah dilakukan penyaluran oleh KPPN.
(4) Dikecualikan untuk kontrak kegiatan sebagaimana ayat (3),
Pemda dapat melakukan pemutakhiran data kontrak kegiatan
DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang dengan ketentuan:
- sampai dengan batas akhir waktu penyaluran tahap I; atau
- sebelum penyaluran tahap II, dalam hal penyaluran tahap II
dilakukan sebelum berakhirnya batas waktu penyaluran
tahap I.
Paragraf 2
Penyaluran Sekaligus
