PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 16
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara
sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf
b, dilakukan dalam hal:
- pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang sebesar sampai
dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
- seluruh kegiatan pada bidang/subbidang DAK Fisik tidak
dapat dibayarkan secara bertahap sesuai rekomendasi dari
Kementerian Negara/Lembaga yang telah disetujui oleh
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(2) Rekomendasi dari Kementerian Negara/ Lembaga yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterima
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
