Pasal 17
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara
sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
a dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan
Juli.
(2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar nilai kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik
per jenis per bidang/subbidang.
(3) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar,
yaitu:
- Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya yang dilampiri dengan:
- laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis
per bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya dari
Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
- rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis
per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya.
- rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang
yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan
tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegasi; dan
- daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang/subbidang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti
pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan
kegiatan swakelola, dan/ atau data kegiatan penunjang.
(4) Daftar kontrak per jenis per bidang/subbidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d, berisi seIuruh kontrak kegiatan
yang dilaksanakan dan bersifat final.
(5) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat tanggal 21
Juli.
