Pasal 18
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara
sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
b dilakukan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan
Desember.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang/subbidang yang telah memiliki dokumen berita acara
serah terima barang.
(3) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja
setelah KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima
dokumen persyaratan penyaluran dengan lengkap dan benar
berupa:
- Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
- laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang
tahun anggaran sebelumnya yang dilampiri dengan:
- laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jems
per bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya dari
Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
- rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis
per bidang/subbidang tahun anggaran sebelumnya.
- rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang
yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga dan
tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi;
- daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang/subbidang meliputi data kontrak kegiatan, data bukti
pemesanan barang atau bukti sejenis, data pelaksanaan
kegiatan swakelola, dan/atau data kegiatan dana penunjang;
dan
- sebagian atau seluruh Berita Acara Serah Terima Barang dan/ atau pekerjaan untuk kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang/subbidang yang tidak dapat dibayarkan secara
bertahap.
(4) Daftar kontrak per jenis per bidang/subbidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d berisi sebagian atau seluruh
kontrak kegiatan yang dilaksanakan dan bersifat final.
Daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per(5) bidang/subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
seluruh kontrak kegiatan dan kegiatan penunjang.
(6) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan
huruf d paling lambat tanggal 21 Juli.
Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik(7) sebagaimana dimaksud pada (3) huruf e paling cepat tanggal 1
April dan paling lambat tanggal 15 Desember.
Pemda dapat melakukan pemutakhiran data kontrak kegiatan(8) DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dengan ketentuan:
- sampai dengan batas akhir waktu penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7); atau
- sebelum dilakukan penyaluran oleh KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
21
