PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 19
Dalam hal tanggal 21 Juli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (5) dan Pasal 18 ayat (6) serta tanggal 15 Desember sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7), bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan dokumen pada hari
kerja berikutnya.
