Pasal 20
(1) Dokumen persyaratan penyaluran berupa:
laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang;
rencana kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang;
daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang;
keseluruhan Berita Acara Serah Terima Barang;
rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang; dan
- laporan hasil reviu terhadap realisasi penyerapan dana dan
capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per Jenis per
bidang/ subbidang tahun anggaran sebelumnya dari
Inspektorat Daerah provinsi/kabupaten/kota.
sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 17 ayat (3) dan Pasal
18 ayat (3) disampaikan oleh Kepala Daerah/wakil Kepala
Daerah kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
melalui Aplikasi OMSPAN.
(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan hasil dari integrasi sistem informasi perencanaan
dan penganggaran dengan aplikasi OMSPAN.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c,
huruf d, dan huruf e, ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah.
(4) Dalam hal Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah berhalangan
tetap, dokumen persyaratan penyaluran ditandatangani oleh
pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah.
(5) Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk
sebagai pelaksana tugas Kepala Daerah bertanggung jawab
terhadap:
- isi dari dokumen persyaratan penyaluran; dan
- kesesuaian hardcopy dengan softcopy dokumen persyaratan
penyaluran yang direkam melalui Aplikasi OMSPAN.
