PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 21
Berdasarkan penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang
secara sekaligus dalam hal pagu alokasi DAK Fisik per jenis per
bidang sebesar sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a,
Pemda menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan
capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik yang disalurkan secara
sekaligus kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa paling lambat bulan November tahun berjalan.
Paragraf 3
Penyaluran Campuran
