PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 22
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang secara
campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf
c dilakukan dalam hal pada bidang/ subbidang DAK Fisik
terdapat sebagian kegiatan DAK Fisik yang pembayarannya tidak
dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai rekomendasi dari Kementerian
Negara/ Lembaga yang telah disetujui oleh Kementerian
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Rekomendasi dari Kementerian Negara/ Lembaga yang telah(3) disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dari Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa.
