Pasal 23
(1) Penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang secara
campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
23
- kegiatan DAK Fisik yang dibayarkan secara bertahap,
disalurkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan Pasal
12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15; dan
- kegiatan DAK Fisik dibayarkan secara sekaligus, disalurkan
sebesar nilai kegiatan yang tercantum dalam Berita Acara
Serah Terima barang dan/atau pekerjaan untuk sebagian
dan/atau seluruh kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/
subbidang yang diterima Kepala KPPN sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 19, dan
Pasal 20.
(2) Penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai pagu DAK Fisik
per jenis per bidang/subbidang dikurangi dengan nilai kegiatan
yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap, dikali persentase
penyaluran pada setiap tahap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1).
Paragraf 4
Lain Lain
