PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 24
(1) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada ayat (1) huruf a
angka 1, Pasal 17 ayat (3) huruf a, dan Pasal 18 ayat (3) huruf a,
berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai
APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
menyampaikan rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa.
