PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 25
(1) Dalam rangka perekaman dokumen persyaratan penyaluran
DAK Fisik, Kepala Daerah menunjuk pejabat/pegawai yang
diberi kewenangan untuk melakukan perekaman dokumen
persyaratan penyaluran DAK Fisik melalui aplikasi OMSPAN.
(2) Pemda wajib menatausahakan hardcopy dokumen persyaratan
penyaluran.
