PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 26
(1) Penunjukan pelaksana tugas Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (4),
dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan-undangan.
(2) Pemda menyampaikan surat keputusan penunjukan pelaksana
tugas Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
