PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 27
Pemda tidak dapat meminta kekurangan penyaluran DAK Fisik
kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang disebabkan:
- data kontrak belum direkam Dinas/Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) pada aplikasi OMSPAN;
- data kontrak sudah direkam oleh Dinas/OPD pada aplikasi
OMSPAN namun belum mendapatkan persetujuan dari Pemda;
terdapat kesalahan perekaman nilai kontrak;
terdapat kesalahan dalam penginputan nilai rencana kebutuhan;
atau
- sebab lainnya sesuai ketentuan.
