Pasal 28
(1) Penghentian penyaluran DAK Fisik dilakukan dalam hal:
- Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara bertahap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau melampaui batas
waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
- Kepala Daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik secara sekaligus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan/atau Pasal 18 ayat (3)
dan/atau melampaui batas waktu penyampaian dokumen
persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (5), Pasal 18 ayat (6) dan/atau Pasal 18 ayat (7); g
25
- Menteri/pimpinan lembaga mengajukan permohonan
penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan/ atau
- Kepala Daerah mengajukan permohonan penghentian
penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan disertal surat persetujuan
dari menteri/pimpinan lembaga.
(2) Permintaan penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat dilakukan
untuk seluruh atau sebagian pagu DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang setelah dilakukan pembahasan bersama
antara Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian
Negara/ Lembaga.
(3) Pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/ atau
kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan DAK
Fisik per jenis per bidang/ subbidang tidak disalurkan
seluruhnya atau disalurkan sebagian, menjadi tanggung jawab
Pemda.
(4) Dalam hal dilakukan penghentian penyaluran sebagian pagu
DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang, penyaluran DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 16, dan Pasal 22
dikurangi dengan besaran permintaan penghentian penyaluran.
(5) Pemda melakukan penyetoran ke RKUN terhadap DAK Fisik
yang telah disalurkan namun dihentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
Bagian Keempat
Rencana Penarikan Kebutuhan Dana
