PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 29
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode
satu tahun anggaran yang dituangkan dalam DIPA, KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menetapkan rencana
penarikan kebutuhan dana.
(2) Rencana penarikan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun menggunakan aplikasi SAKTI.
Tata cara penetapan rencana penarikan kebutuhan dana(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Rencana
Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan
Kas.
Bagian Kelima
Penyusunan Proyeksi Penyaluran
