PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 30
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyusun proyeksi
penyaluran DAK Fisik dan menyampaikannya kepada
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dengan
ketentuan:
- Setiap awal tahun anggaran yang meliputi proyeksi penyaluran DAK Fisik sampai dengan akhir tahun anggaran;
dan
- Setiap saat sesuai permintaan Koordinator Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
(2) Penyusunan dan penyampaian proyeksi penyaluran DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan
pemuktahiran rencana penarikan dana pada Halaman III DIPA
melalui aplikasi SAKTI.
(3) Berdasarkan proyeksi penyaluran DAK Fisik yang disampaikan
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Koordinator Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa menyusun proyeksi penyaluran DAK Fisik melalui Cash Planning Information Network (CPIN).
Bagian Keenam
Penerbitan SPP, SPM, dan SP2D
