Pasal 31
(1) PPK BUN melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (3).
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan
penyaluran DAK Fisik yang disampaikan oleh Pemda dengan
ketentuan;
- batas waktu penerimaan dokumen; dan
- porsi atau besaran nilai penyaluran DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang.
(3) Dokumen persyaratan penyaluran berupa foto dengan titik
koordinat yang menunjukan realisasi fisik atas pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik per jenis SPP dan per bidang/subbidang yang
disampaikan ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa oleh
Pemda merupakan tanggung jawab sepenuhnya Pemda.
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak memenuhi ketentuan, PPK BUN melakukan penolakan
dokumen persyaratan penyaluran.
(5) Pemda dapat mengajukan permintaan perbaikan terhadap
dokumen persyaratan penyaluran yang telah disampaikan
kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sepanjang
DAK Fisik pada periode berkenaan belum disalurkan.
(6) Permintaan perbaikan terhadap dokumen persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diajukan oleh
pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urusan pengelolaan keuangan daerah.
(7) Berdasarkan permintaan Pemda sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan
penolakan dokumen persyaratan penyaluran.
(8) Berdasarkan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran yang
telah diperbaiki.
(9) Permintaan perbaikan dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyampaian
dokumen perbaikan persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), dilaksanakan sebelum batas waktu
penyampaian dokumen penyaluran DAK Fisik.
