Pasal 32
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (2) memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, PPK
BUN melakukan proses pengiriman data DAK Fisik yang layak
salur dari aplikasi OMSPAN ke aplikasi SAKTI.
(2) Data DAK Fisik layak salur pada aplikasi OMSPAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pembuatan
dan penerbitan SPP untuk penyaluran DAK Fisik pada aplikasi
SAKTI oleh PPK BUN.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat berdasarkan
DIPA Petikan BUN DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat berdasarkan
per provinsi/kabupaten/kota, per jenis per bidang/ subbidang,
dan per mekanisme penyaluran.
(5) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPK
BUN kepada PPSPM BUN dengan dilampiri dokumen
persyaratan penyaluran.
(6) Penyampaian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen persyaratan
penyaluran diterima dengan lengkap dan benar.
