PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 33
(1) Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK BUN, PPSPM BUN
melakukan pengujian sebagai berikut:
- ketersediaan pagu dana dalam DIPA Petikan;
- pihak yang berhak menerima penyaluran;
- kelengkapan dokumen persyaratan penyaluran;
- porsi atau besaran nilai penyaluran DAK Fisik per jenis per
bidang/ subbidang;
- kesesuaian nilai SPP dengan porsi atau besaran nilai penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang;
- kesesuaian pembebanan output dan akun pada SPP;
- kesesuaian tanda tangan PPK BUN dengan spesimen yang
diterima.
(2) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PPSPM BUN membuat, menandatangani, dan menyampaikan
SPM kepada KPPN.
(3) Dalam hal SPP yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM BUN
mengembalikan SPP dan lampirannya kepada PPK BUN untuk
diperbaiki dan/ atau dilengkapi.
(4) SPM disampaikan kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah SPP dan lampirannya diterima dengan lengkap dan benar
dari PPK BUN.
