Pasal 5
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Tugas dan fungsi KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai
berikut:
- menetapkan PPK BUN dan PPSPM BUN;
- melakukan verifikasi atas dokumen persyaratan penyaluran
DAK Fisik;
- melaksanakan penyaluran DAK Fisik;
- menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran
DAK Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
- menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi
penyerapan dan capaian keluaran (output) pelaksanaan DAK
Fisik kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
- menyusun dan menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan
DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi Sistem Monitoring
dan Evaluasi Kinerja Terpadu Bendahara Umum Negara
(SMART BUN) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas
pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD
melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DAK
Fisik sampai dengan akhir tahun kepada Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Tugas dan fungsi PPK BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
- melakukan verifikasi dokumen persyaratan penyaluran DAK
Fisik;
- membuat dan menandatangani SPP;
- melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa untuk menatausahakan dan menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran (output)
pelaksanaan DAK Fisik melalui Koordinator KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berkaitan dengan penyaluran DAK
Fisik.
(3) Tugas dan fungsi PPSPM BUN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
- menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
- membebankan pembayaran penyaluran DAK Fisik pada akun
yang telah disediakan;
menerbitkan SPM;
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pe mbayaran;
menyusun Laporan Keuangan UAKPA BUN;
melaksanakan tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi
Penyaluran DAK Fisik kepada PPA BUN melalui Koordinator
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa berkaitan dengan penyaluran DAK
Fisik.
