Pasal 4
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menetapkan:
- Pejabat Kepala Seksi Bank sebagai PPK BUN;
- Pejabat Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau Kepala
Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal sebagai
PPSPM BUN.
(2) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berwenang menunjuk
satu atau lebih pegawai yang bertugas sebagai operator
penyaluran dan/ atau pelaporan DAK Fisik.
(3) PPK BUN dan PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
serta operator penyaluran dan/ atau pelaporan DAK Fisik
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan surat keputusan KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(4) Dalam hal Kepala Seksi Bank, Kepala Seksi Verifikasi dan
Akuntansi atau Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan
Kepatuhan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan, pejabat pelaksana tugas Kepala Seksi Bank,
Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi atau Kepala Seksi
Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal ditetapkan sebagai
pelaksana tugas PPK BUN atau pelaksana tugas PPSPM BUN.
(5) PPK BUN dan PPSPM BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat saling merangkap.
(6) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan satu kesatuan dengan surat keputusan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Dana
Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(7) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan surat
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
- Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda
tangan PPSPM BUN dan cap/stempel Satker;
- PPSPM BUN disertai dengan spesimen tanda tangan PPK BUN;
dan
- PPK BUN.
