Pasal 3
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku
PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan Kepala KPPN selaku
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi daerah
provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik.
(3) Penunjukan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio.
(4) Dalam hal KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon
IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana
tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa.
