PMK
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Pasal 6
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, PPK BUN, dan
PPSPM BUN bertanggung jawab secara formal terhadap verifikasi
dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik, pembuatan, dan
penandatanganan SPP dan SPM untuk keperluan penyaluran
DAK Fisik.
(2) Pemda bertanggung jawab sepenuhnya terhadap:
kebenaran input data DAK Fisik pada Aplikasi OMSPAN;
kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian dokumen
persyaratan penyaluran DAK Fisik; dan
- penggunaan dana dan capaian keluaran (output) DAK Fisik.
